Dasar hukum ibadah Qurban
Ada banyak dalil yang menunjukkan disyariatkannya qurban. Antara lain surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka sholatlah dan berqurbanlah untuk Tuhanmu”.
Selain itu Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: barangsiapa yang memiliki kelapangan rizki dan tidak mau berqurban, maka janganlah dia mendekati masjid-masjid ku”.
Berdasarkan dua dalil diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa Qurban hukumnya sangat dianjurkan (sunnah muakkad) bahkan ada yang mewajibkan khususnya bagi orang yang diberikan kelapangan dalam rizki.
Sifat Qurban Rasulullah ﷺ
Setelah kita mengetahui dalil tentang dianjurkannya Qurban, tentu kita juga ingin meniru bagaimana Rasulullah ﷺ berqurban. Ada beberapa hadits yang memiliki redaksi yang mirip yang menjelaskan bagaimana qurbannya rasululullah ﷺ.
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]
Hadits kedua, dari Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.”
Dari kedua hadits diatas, kita mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ pernah berqurban dengan 2 ekor domba yang gemuk, berwarna putih, dan bertanduk. Qurban yang pertama diniatkan untuk beliau dan keluarga beliau, sedangkan qurban yang kedua untuk umatnya rasulullah ﷺ.
Dari sudut pandang Fiqh, dengan melihat kedua hadits diatas, Rasulullah ﷺ berqurban yang pertama untuk keluarga beliau dan yang kedua untuk umat islam. Adapun qurban seekor kambing pahalanya boleh diperuntukkan oleh seluruh anggota keluarga. Sedangkan qurban untuk umat islam merupakan sifat khususiyah Rasulullah ﷺ dan tidak boleh ditiru oleh umatnya. Jadi, kita hanya boleh berqurban dengan memberikan pahala qurban untuk seluruh anggota keluarga.
Lalu bagaimana cara berqurban?
Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits diatas, sebaiknya yang menyembelih hewan qurban adalah mudhohhy. Tetapi jika mudhohhy tidak mampu, boleh diserahkan kepada jagal yang memang ahli melakukan penyembelihan.
Bagi mudhohhy, sebelum menyembelih, sebaiknya membaca Bismillah, Takbir, Sholawat lalu doa seperti berikut:
بسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
“Ya Allah, hewan ini dariMu, dan untukMu, maka terimakalah qurban dari ku wahai zat yang maha mulia”
Apabila qurban sapi dan mudhohhy berjumlah 7 orang, maka lafadz fataqobbal minni diganti dengan menyebutkan nama-nama mudhohy.
Bagian yang boleh diambil mudhohhy
Bagi mudhohhy dianjurkan untuk ikut mengambil bagian dari daging hewan qurban dan diberikan kepada orang lain. Hal ini seperti firman Allah surat Al-hajj ayat 36:
فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ
Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)
Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, yaitu mereka yang mampu. Statusnya sebagai hadiah. Dan diberikan kepada orang yang meminta, yaitu mereka yang tidak mampu, statusnya sebagai sedekah.
Para ulama berbeda pendapat mengenai dibolehkannya makan semua daging Qurban. Pertama, sohibul qurban boleh makan semuanya. Ini pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menyebutkan ada riwayat dari Imam as-Syafii. Mereka mengatakan, “Apabila sohibul qurban makan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”
Kedua, ini pendapat jumhur ulama dan pendapat yang kuat menurut mayoritas ulama bahwa wajib untuk bersedekah dengan daging qurban minimal dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).
Ganti rugi disini berupa sedekah uang senilai daging yang seharusnya dia ambilkan dari hasil qurban, untuk diberikan kepada fakir miskin. Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil qurbannya. Artinya qurbannya sah dan tidak perlu diulangi.
Hukum menjual daging Qurban
Para ulama sepakat bahwa menjual bagian apapun dari tubuh hewan kurban termasuk kulit, hukumnya tidak boleh bagi mudhahhi. Hal ini Sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya”
Sementara untuk penerima daging atau kulit hewan kurban, para ulama fikih menjelaskan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya. Hal ini disebabkan daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin sudah menjadi hak milik mereka.
Sementara jika penerima hewan kurban termasuk golongan orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban. Orang kaya hanya berhak menikmati serta menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya. (Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami).
Penutup
Demikianlah sekilas tentang risalah qurban yang perlu kita ketahui. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan sehingga kita bisa melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah ﷺ.
Fullstack Developer yang tinggal di yogyakarta. Suka eksplorasi hal baru yang berhubungan dengan pemrograman dan ilmu keislaman. Berpengalaman dalam pemrograman PHP, Delphi dan sedang upgrade skill dengan python. Just as simple that.